Perusahaan di PPU Wajib Bayarkan THR Secara Penuh

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.

Kaltimku.id, PPU – Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, dan wajib dilakukan perusahaan minimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sejalan dengan itu, perusahaan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memiliki kewajiban  pembayaran THR yang harus dilakukan secara penuh atau tanpa di cicil. Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun 2020, karena  kondisi perekonomian tahun ini sudah kembali membaik.

Bacaan Lainnya

“Sesuai surat edaran pusat, perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya paling tidak seminggu sebelum hari-H,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.

Kebijakan tersebut agar dipatuhi oleh perusahaan. Jika perusahaan belum mampu membayarkan kewajiban THR karyawan secara penuh, agar membuat kesepakatan dengan karyawan. Meski demikian, ditegaskan Suhardi, hal itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan memenuhi hak para karyawan.

Sedangkan bagi karyawan yang tidak menerima THR diluar ketentuan, juga diberi kesempatan membuat pengaduan ke kantor Disnaker. Disnakertrans sendiri akan membentuk posko pengaduan untuk mengakomodir laporan karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan haknya.

“Sudah kami bentuk posko pengaduan. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, silakan datang ke kami,” ujarnya.

Jika mengacu pada ketetapan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 Mei, maka THR wajib diberikan kepada karyawan paling tidak pada 6 Mei.*(adv)

Pos terkait