Barang Haram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polres Kukar

Kaltimku.id, KUKAR – Barang haram berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang merupakan barang bukti (BB) hasil tangkapan tiga bulan hingga Juni 2021 akhirnya dimusnahkan oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). BB yang dimusnahkan tesebut didapat dari empat orang tersangka dari dua kasus.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting menuturkan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 5,6 Kg dan ganja 1,051 Kg dengan dibakar dan diblender di halaman belakang Markas Polres Kukar.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti dari empat tersangka dari dua kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan para petugas dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas AKBP  Irwan Masulin Ginting.

Apresiasi dan terima kasih disampaikan Irwan Masulin Ginting kepada jajaran Polres Kukar yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba.

“Karena jika sampai barang bukti tersebut lolos bagaimana nasib para generasi muda?” kata AKBP Irwan Masulin Ginting dengan nada tanya.*

Pos terkait