Polres Kutim Bekuk Bandar Judi Dadu

Berita Kaltim Terkini - Polres Kutim Bekuk Bandar Judi Dadu

Kaltimku.id, KUTIM – Meski bulan suci ramadan yang namanya Pekat (Penyakit masyarakat) masih saja kerap terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kali ini aparat kepolisian Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim berhasil membekuk empat pelaku tindak perjudian jenis dadu, di Jalan Yos Sudarso 3, tepat nya di depan RS Meloy, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko SH SIK MSi, Kamis (15/4/2021) mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari keresahan masyarakat, berhasil menggerebek rumah yang digunakan untuk permainan dadu.

“Pihak kami berhasil mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai bandar dan penombok,” jelas AKBP Welly Djatmoko.

Kapolres Kutim ini menambahkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah uang, 1 karpet lapak, beberapa biji dadu dan empat buah handphone.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 tentang perjudian KUHP. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pos terkait