Istri Laporkan KDRT, Suami Malah Ditahan Karena Miliki Narkoba

Berita Kaltim Terkini - Istri Laporkan KDRT, Suami Malah Ditahan Karena Miliki Narkoba

Kaltimku.id, BONTANGIstri mana yang tahan dengan perilaku sang suami yang ringan tangan, seperti yang selalu dilakukan oleh AA alias Ipul (38) terhadap istrinya.

Sang istri pun kemudian melaporkan AA dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). AA pun ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ternyata pelaku diketahui AA menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 0.61 gram dalam buku.

Bacaan Lainnya

AA ditangkap Polisi di rumahnya di Jl. DI Panjaitan No 07 RT 12, Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (14/4/2021) sore.

Kepada Polisi, AA als IPUL mengaku bila barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut dan hendak dipakai sendiri. “Dia juga mengaku bila sudah biasa mengkonsumsi narkoba, bahkan sudah sekitar dua tahun,” jelas petugas polisi.

AA juga mengaku, benar telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang istrinya sekali sekitar pangkal paha bagian belakang, namun dia enggan menjelaskan permasalahannya.

Dari rumahnya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat 0,61 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 unit HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais SH membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pelaku KDRT, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu di rumahnya.

“Tersangka diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu, bukan kasus KDRT,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.*

Pos terkait