Pria Hampir Setengah Baya di Bontang Terlibat Kasus Narkoba

Kaltimku.id, BONTANG – Pria berusia hampir setengah baya berinisial ‘YZ’, di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), terlibat kasus narkoba jenis sabu. Lelaki berusia 48 tahun itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Selasa (12/10/2021).

Keberhasilan jajaran Polda Kaltim membekuk pemain barang haram itu, berkat informasi masyarakat. “Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kos tersebut sering kedatangan tamu yang mencurigakan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais SH.

Bacaan Lainnya

Di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah kos pelaku di kawasan Jalan Sutan Syahrir Gang Ikan Mas IV RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, selain meringkus sasaran, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sabu seberat 1,45 gram.

Kasat Reskoba Muh Rakib Rais menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan seluruh tubuh ‘YZ’, petugas mendapatkan 6 poket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu. Dari keenam bungkus barang haram itu, 1 diantaranya disimpan dalam kotak rokok.

Sedangkan 5 bungkus lainnya diselipkan di saku celana pendek sebelah kanan yang sedang dipakainya.

Selain menggeledah sekujur tubuh pelaku, tim Polres Kota “Taman” juga memeriksa ruang-ruang kos-kosannya. Saat itu ditemukan beberapa perangkat lain yang diduga sebagai sarana dan prasarana terkait permainan barang terlarang tersebut.

Di ruang kos, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menyita sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sebesar. 1.135.000 rupiah, sebuah sedotan plastik, sebuah korek api gas, sebuah kotak rokok, sebuah Handphone Vivo dan sebuah bong atau alat hisap sabu.

Akibat perbuatan itu, ‘YZ’ dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

Ketika digelandang ke Mako Polres Bontang, pelaku yang diduga sebagai pengedar itu tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya mengikuti langkah petugas yang menggiringnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengembangkan kasusnya lebih jauh.*

Pos terkait