Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Terpaan angin badai di tubuh Partai Berkarya berakhir juga, setelah adanya amar putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Dalam amar tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada Selasa (16/2/2021) oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.
Amar lainnya dikabulkan, demikian dikutip dari Direktori Putusan PTUN Jakarta, Rabu (17/2/2021.
Diketahui dalam Munaslub Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto.
Setelah itu, Muchdi mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus.
Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum adalah yang sah.
Sementara itu Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Timur Sumaria Daeng Toba, mengaku senang dan bahagia dengan keputusan pengadilan tersebut.
“Alhamdulillah kami menang sehingga marwah Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto bisa ditegakkan,” kata Sumaria kepada media, Rabu ( 17/2/2021 )
“Kami akan bergerak cepat untuk melakukan konsolidasi kader Partai Berkarya di Kaltim,” tambah Sumaria Daeng Toba.
Termasuk kader-kader yang sudah menyeberang ke partai lain akan dihapus dari data kader. Sedangkan bagi anggota legislatif yang telah menyeberang ke partai lain, maka akan dilakukan disiplin organisasi untuk dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
“Dengan keputusan ini akan kami tertibkan dan benahi DPD Partai Berkarya seluruh Kalimantan Timur.” pungkas Sumaria yang merupaka anak pejuang Kota Balikpapan, Daeng Toba.*