Sakit Hati dan Cemburu, RH Aniaya DN dengan Palu dan Sajam

Orang tua mana yang tak akan kaget saat menemukan anaknya bersimbah darah akibat luka tikaman dengan senjata tajam (sajam). Korbannya adalah DN dan pelakunya adalah RH (22).

JURNALIS: RIEL S

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — “Kejadian penikaman pada tanggal 27 September 2023, siang sekitar pukul 11.30 Wita,” tutur Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (4/10/2023) di Jln Telogorejo, Telagasari, Balikpapan Kota.

Pelaku RH, sebut Wempy Ardenta, sudah selama dua bulan menumpang di rumah DN. Namun RH merasa sakit hati karena selama tinggal di rumah korban, tersangka sering dikatain pengangguran oleh korban.

Selain mengejek tersangka, ternyata korban juga sering menghubungi mantan pacar tersangka, sehingga memicu kecemburuan dari tersangka.

“Karena cemburu dan sakit hati dikatain pengangguran oleh korban, akhirnya pelaku memukul korban menggunakan martil atau palu ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali,” ungkap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan.

Korban memang sempat melawan. Tapi tersangka yang tidak menyangka korban melawan akhirnya mendapatkan sajam berupa sangkur dan menikam korban di bagian perut, kemudian punggung, paha dan tangan.

“Karena korban melawan akhirnya di lokasi kejadian terjadi pergulatan dan korban mendapatkan luka tikaman yang cukup dalam pada bagian perut sebelah kiri, sehingga korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Wempy.

“Setelah menikam, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Setelah diketahui orang tua korban yang berteriak minta tolong, akhirnya tersangka kabur, berusaha melarikan diri,” sambungnya.

Wempy Ardenta juga mengungkapkan, usai kejadian kurang lebih 3 jam, Tim Jatanras Polresta Balikpapan akhirnya membekuk tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti benda yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

“Kita amankan barang bukti berupa Palu dan Sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban,” ucapnya. “Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Pos terkait