Satreskrim Polres PPU Bekuk Dua dari Tiga Pelaku Pencurian

Kaltimku.id, PPU – Dua dari tiga pelaku pencurian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berinisial BHR (33) dan FTR (25) merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan kedua pelaku diringkus di wilayah Kelurahan Penajam, pada Selasa (24/8/2021). Dalam pengungkapan kasus pencurian itu, satu pelaku lainnya berstatus buron.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari laporan salah satu warga Perumahan Penajam Indah Lestari yang kehilangan alkon yang disimpan di teras rumah. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” ujar Dian, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, tim Reskrim Polres PPU berhasil mengungkap para pelaku pencurian. Dalam proses penyidikan terungkap pelaku beraksi ketika kondisi sekitar lokasi sasaran sedang sepi. Dijelaskan Dian, aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka, tidak hanya sekali. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan beberapa kali pencurian di sejumlah wilayah.

“Pengakuanya ada lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain. Sehingga totalnya ada enam lokasi pencurian,” terang Dian.

Selain mengambil mesin alkon di Perumahan Penajam Indah Lestari pada 18 Juli, di tempat yang sama para pelaku juga berhasil mencuri tiga unit sepeda dengan lokasi rumah yang berbeda. Selain itu, pelaku juga menggondol satu unit sepeda di wilayah Gunung Steleng dan satu buah telephone genggam merk Iphone di salah satu warung makan di Kelurahan Petung.

Satu dari dua pelaku yang ditangkap, melakukan aksi pencuriannya seorang diri, yakni BHR. Dari enam kasus, BHR beraksi sendirian di tiga lokasi. Sedangkan bersama FTR, beraksi sebanyak dua kali. Sementara bersama tersangka A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, BHR melakukan satu kali aksi pencurian.

“Tersangka A ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih kita kejar,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polres PPU. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

“Alasannya karena desakan ekonomi,” pungkas Dian.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait