Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai Awal Tahun Depan

Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Sahwana mengatakan tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara
Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Sahwana mengatakan tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara

Kaltimku.id, PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menyatakan tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, berlangsung mulai awal tahun 2022. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 745 tahun 2021, yang menyatakan bahwa tahapan sudah dimulai sejak 25 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Sahwana mengatakan jadwal pelaksanaan tahapan pemilu belum final dan masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Bacaan Lainnya

“Jika pelaksanaan pemilu itu disetujui di 21 Februari 2024, maka kalau kita tarik selama 25 bulan, tahapan itu dimulai Januari atau Februari tahun depan,” kata Irwan, Senin (6/9/2021).

Proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sudah diusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan DPR RI. Hasilnya konsinering antara pemerintah pusat, Komisi II DPR RI dan KPU RI, tahapan pelaksanaan Pemilu disetujui selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dijelaskan Irwan, jadwal Pemilu Serentak 2024 belum ditetapkan. Namun berdasarkan jadwal sebelumnya ditetapkan pada 21 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan DPD. Sedangkan Pilkada Provinsi, kabupaten/kota rencananya dilangsungkan pada 27 November 2024.

“Posisi kami masih menunggu penetapan jadwal dari pusat. Tapi untuk tahapan verifikasi partai politiknya kami prediksi sekitar bulan April 2022,” ujar Irwan.

Jadwal Pemilu maupun Pilkada itu diusulkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil Pemilu serta penetapan hasil Pemilu dan jadwal pencalonan Pilkada.

Mengingat, partai politik atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan syarat minimal perolehan kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu dilaksanakan selama 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Namun, disepakati menjadi 25 bulan.

“Kenapa kita usulkan lebih lama, karena kita ingin prepare lebih jauh agar semua lebih siap,” pungkas Irwan.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait