Kaltimku.id, PPU – Seorang ayah di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan bejat sang ayah terjadi selama empat tahun atau dalam kurun waktu 2017-2021.
Kasus asusila tersebut terkuak setelah korban berinisial F (15) diketahui mengandung selama dua bulan, pada saat pemeriksaan darah dan urin oleh tim medis rumah sakit Ratu Aji Putri Botung (RAPB) pada Selasa (15/6/2021).
“Sebelum diketahui hamil, korban ini mengeluh sakit perut kepada ibunya. Sempat dua kali bolak-balik ke rumah sakit. Untuk yang kedua, pihak medis rumah sakit melakukan pengecekan darah dan urin. Hasilnya positif mengandung dua bulan,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo, Kamis (17/6/2021).
Ibu kandung korban yang mengetahui hasil pemeriksaan darah dan urin tersebut, kemudian menanyakan kepada korban. Selanjutnya F menceritakan bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.
Lebih lanjut Hari menuturkan, korban disetubuhi oleh tersangka AM (46) pertama kali pada tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kasus pencabulan dilakukan dibawah ancaman ayah tiri korban.
“Sudah itu gak ingat berapa kali, karena setiap ayahnya melakukan selalu disertai ancaman. Pengakuan korban, terakhir kali ayahnya melakukan pada Mei kemarin,” terang Hari.
Atas kejadian itu, kemudian ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, Polsek Penajam menangkap AM. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap pada Selasa (15/6/2021), sekira pukul 20 Wita. Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas berupa baju daster satu lembar dan celana dalam korban.
Tersangka AM yang saat ini mendekam di jeruji sel, bakal dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU.No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.*