Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Seorang buruh lepas harus berurusan dengan pihak berwajib, karena telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Itu dilakukannya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pria berinisial EW (44), itu telah diamankan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku EW diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2019, serta ernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Samarinda tahun 2020.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro SIP SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/3/2021).
Kompol Rengga menuturkan, pelaku EW melancarkan aksinya dengan membuntuti korban yang merupakan seorang wanita. Kemudian pelaku langsung merampas Handphone (Hp) milik korban dan membawanya kabur.
Diketahui, pelaku sudah melancarkan aksinya di empat lokasi yang berbeda dan selalu mengincar korban wanita yang sedang pulang bekerja.
“Korban rata-rata seorang wanita yang sedang lengah, kemudian pelaku langsung merampas tas korban yang didalamnya terdapat Hp,” tuturnya Kompol Rengga.
Hp hasil curian tersebut lantas dijual kepada temannya dengan harga berkisar 300 hingga 500 ribu. Dan hasil penjualannya oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari, mengingat EW tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kompol Rengga menambahkan, pelaku melancarkan aksinya selalu di malam hari dalam rentang waktu antara bulan Oktober hingga Januari.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*