Tim Jatanras Polda Kaltim Bekuk Komplotan Pemeras Perusahaan CPO di Muaratoyu Paser

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Komplotan pemeras perusahaan CPO (Crude Palm Oil) di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya dibekuk oleh jajaran tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda pada Kamis (26/8/2021).

Terungkapnya aksi premanisme yang dilakukan oleh lima pria bersenjata tajam (sajam) tersebut lantaran pihak perusahaan sigap dengan melaporkan apa yang mereka alami kepada pihak polisi.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Rabu siang (1/9/2021) menjelaskan, aksi pemerasan dengan pengancaman sajam tersebut dilakukan oleh lima pelaku.

Para pelaku digelandang petugas polisi

Para pelaku tersebut di antaranya SAP, SARI, FH, RN dan BN. Mereka menjalankan aksinya dengan cara mendatangi kantor PT. Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) dengan membawa 12 unit mobil tangki dan langsung mereka isi dengan cairan CPO milik perusahaan.

Setelah mengisi penuh tangki dengan CPO, kelimanya  mengancam pimpinan perusahaan, agar  CPO yang sudah terisi di 12 truk tangki tersebut dengan berat total 90 ton tidak boleh dijual kepada pihak lain.

“Mereka minta harus dijual kepada mereka (pelaku), seraya mengancam tidak menjamin keselamatan pihak perusahaan apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Karena dalam keadaan tertekan dan terancam perwakilan PT MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser,” kata Kombes Pol Subandi.

Para tersangka menyampaikan kepada korban akan membeli CPO dengan harga per kilogram 2 ribu rupiah. Sedangkan harga sesungguhnya CPO per kilogram mencapai 8 ribu rupiah, dan akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar 774 juta rupiah.

“Pelaku ini meminta agar pihak perusahaan menyetujuinya menjual dengan harga 2 ribu rupiah per kilogramnya. Karena di bawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga 2.000 per kilogramnya. Tapi belum ada pembayaran yang dilakukan,” jelas Kompol Aris Cai, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim.

Truk bermuatan CPO  oleh para pelaku dibawa ke arah Samarinda untuk mereka jual kepada penadah dengan harga 7.500 per kilogramnya. Namun petugas yang sudah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan langsung bergerak cepat.

Anggota polisi berhasil membekuk komplotan tersebut tak sampai 24 jam. “Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya mereka di bawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” urai Kompol Aris Cai.

Aris Cai menjelaskan, saat para pelaku  sedang memindahkan cairan CPO dari truk tangki ke kontainer, mereka ditangkap, dan  belum sempat menerima pembayaran dari penadah.

Kelima pelaku tersebut langsung digelandang  di bawa ke Mapolda Kaltim di Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit truk tangki, lima sajam jenis mandau, satu badik, parang, mobil avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen.

“Otak pelakunya adalah  AF yang berperan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau,” ucap Aris Cai.

“SF dan BR melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP yang membawa sajam,” tandasnya. Para pelaku sudah pasti terancam hukuman.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait