Tujuh Pekerja Gondol Tiang Telepon di Perum Griya Karang Joang

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Entah apa yang ada dipikiran tujuh tersangka pencurian tiang telepon milik PT Telkom Indonesia di kawasan Perum Griya Karang Joang Asri, Kilometer 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, 25 Mei 2021.

Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, jika aksi pencurian bermula saat PT Telkom bekerjasama dengan salah satu Sub Kontraktor untuk pengerjaan pemasangan tiang telepon.

Bacaan Lainnya

Lantas, pihak Sub Kontraktor mengutus tujuh orang pekerja yang masing-masing berinisial AB, LI, AR, NO, PE, SE, EL untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Tapi, ketujuhnya malah mencuri tiang telepon itu.

“Jadi ketujuh tersangka ini melakukan pencurian dengan modus memasang tiang telepon tersebut, kemudian memfoto tiang yang sudah terpasang dan mengirimnya ke Perusahaan. Namun setelah dipasang tiang tersebut dicabut kembali dan dibawa dengan mobil,” ucap Kompol Rengga saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/9/2021).

Akibatnya pihak korban mengalami kerugian mencapai 36 juta lebih. Korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

“Tiang hasil curian rencananya akan dijual tersangka ke tukang besi tua (loakan), hanya saja sebelum barang hasil curian terjual, ketujuhnya terlebih dahulu berhasil diamankan beserta barang bukti 5 buah tiang telepon yang digondol tersangka,” beber dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait