Waduk Telaga Sari Bocor Lagi, Ketua Komisi III: Dinas Pekerjaan Umum Harus Bertanggung Jawab

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pada 17 Mei 2021, secara mendadak Waduk Telaga Sari mengalami kekeringan. Seluruh airnya yang ribuan kubik tersebut menguap entah kemana. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggaran perbaikan kebocoran Waduk Telaga Sari yang terletak di Jln Piere Tendean (Gunung Pasir), Balikpapan Kota, telah digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebesar 2 miliar melalui anggaran Dana Tak Terduga (DTT).

Bacaan Lainnya

Proses pengerjaannya memang mengalami keterlambatan, namun pengerjaan akhirnya sudah masuk dalam tahap uji coba. Hanya saja sangat disayangkan pada tahap uji coba tersebut waduk masih mengalami kebocoran.

Fadlianoor, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor angkat bicara di hadapan awak media, Senin (25/4/2022). Fadlianoor sangat menyayangkan masih terjadinya kebocoran pada Waduk Telaga Sari saat dilakukan uji coba. Padahal pengerjaan perbaikannya konon menggunakan bahan material “special” atau khusus, sehingga pengerjaannya melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

“Sangat. Saya menyayangkan jika Waduk Telaga Sari kembali bocor,” ujar Fadlianoor, seraya meminta untuk dilakukan pemeriksaan kepada konsultan pengerjaannya atau kontraktornya, apakah sudah bekerja tidak sesuai dengan spek yang diminta dengan konsultan.

Jika benar Waduk Telaga Sari, sebut Fadlianoor, mengalami kebocoran, maka Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan harus bertanggung jawab, karena sudah menggunakan anggaran kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

“Kami dari komisi III DPRD Kota Balikpapan, dalam waktu dekat ini, akan memanggil pihak DPU, Konsultan dan Kontraktor yang mengerjakan waduk Telaga Sari,” tegas Fadli, sapaan karibnya.

“Kalau perlu kami akan melakukan sidak ke Waduk Telaga Sari untuk mencari tahu apa penyebab kembali terjadinya kebocoran,” imbuh politikus PDIP tersebut.

“Untuk sanksi jelas ada sanksi, kalau pengerjaannya tidak sesuai dengan spek yang ditetapkan konsultan. Dan pasti hal itu sudah salah. Tapi untuk saat ini kita belum tahu, siapa yang salah, apakah kontraktor, konsultan atau lemahnya pengawasan dari PU. Kemungkinan juga pengerjaannya hanya penanganan sementara, tapi semoga saja itu tidak terjadi,” tegas dia.*

Pos terkait