Zaenal: KHAKKIM Sebagai Penjaga dan Pertahanan Hukum Adat – Budaya

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kehadiran Komisi Hukum Adat Kutai Kartanegara Ing Martadipura (KHAKKIM) akan menjadi penjaga dan pertahanan bagi Hukum Adat – Budaya yang sudah digariskan para leluhur. Karena selain hukum negara, juga harus bersanding dengan hukum yang ada, sehingga keduanya berjalan seirama. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Harian KHAKKIM Ahmad Zaenal Hamka kepada media ini Kamis (22/9/2022).

Dijelaskan Zaenal, sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pengembangan IKN. Tentunya akan dibarengi dengan perubahan secara teknologi dan moderisasi. Juga berdampak terhadap pola hidup masyarakat.
Dimana era globalisasi yang menuntut masyarakat mau tidak mau masuk kedalam perubahan sampai hal yang mendasar.

Bacaan Lainnya

“Kita harus menyadari, bahwa tanah Kalimantan sesuai dengan fakta sejarah adalah tanah adat ulayat dan budaya dari sebuah Kesultanan Kutai. Sebagai bentuk antisipasi, kita sebagai masyarakat daerah harus mampu mempertahan kesakralan dari sistem dan hukum adat yang kita junjung tinggi,” ujarnya.

Abah Guru Salam yang karomah

“Kita harus menegaskan kepada siapapun yang akan menetap di Borneo untuk menghormati dan menghargai adat dan aturan yang ada,” tegas Zaenal.

Sehingga akan tercipta kondusifitas dan kedamaian. Karena tentunya kita tidak ingin adat budaya yang ada terdegradasi oleh sistem dan perubahan yang akan terjadi. Juga mengharapkan kepada pemerintah dapat memperdayakan tenaga kerja dan pengusaha asli daerah.

Abah Guru Salam (AGS) selaku Dewan Pembina KHAKKIM dan Ketua Umum Mislan menambahkan. Menjunjung tinggi dan melestarikan adat istiadat dan budaya wajib dipahami bagi generasi muda. Sebagai pewaris dari leluhur terdahulu. Untuk itu KHAKKIM sangat berperan dalam hal ini.

AGS mengharapkan agar perjuangan KHAKKIM dapat berjalan sesuai harapan, pengurus dan anggota harus benar-benar loyalitas dan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap KHAKKIM.*

Jurnalis: edyy

Pos terkait