Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Bak adegan di film-film atau sinetron bagaimana seorang pria berinisial RY (24) memperlakukan korbannya berinisial OD (22) dengan membekap dan kemudian mengikatnya di sebuah kursi dengan tali nilon, sebelum akhirnya RY memaksa OD menyerahkan ATM plus nomor Pin, agar bisa menguras isi ATM tersebut.
Namun, kurang dari 12 jam, Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan yang di backup tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah rumah kos-kosan di Jln Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan (Balsel) pada 19 Maret 2021 lalu.
Pelaku RY diketahui melakukan kekerasan terhadap korban OD yang merupakan seorang pegawai kantor pajak.
Saat menggelar rilis di Mapolsek Selatan, Senin (22/3/2021), Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan Simangunsong mengatakan jika aksi Curas yang dilakukan pelaku dikarenakan pelaku tidak memiliki uang.
Diketahui, kejadian bermula saat korban hendak menuju kantornya pukul 13.30 Wita. Namun setibanya di tangga rumah kos, korban langsung ditarik pelaku dan mulut OD dibekap dengan tangan kiri RY.
Agat korban tidak berteriak, pelaku sempat mengarahkan pisau dapur di tubuh korban dan membawanya ke sebuah kursi, kemudian korban diikat pada kursi dengan menggunakan seutas tali jemuran.
Korban bahkan sempat dicekik dan dipukul pada bagian wajah oleh pelaku, bertujuan meminta ATM dan Pin ATM serta mengambil Handphone milik korban.
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, pelaku langsung kabur dan saat itulah korban berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
“Pelaku merupakan penjaga kos, sedangkan korban merupakan penghuni kamar kos tersebut. Jadi tidak ada kedekatan apa-apa antara korban dengan pelaku,” ucap Iptu Payan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 1 unit Hp milik korban, pisau dapur, tali nilon, ATM korban, pakaian yang dibeli pelaku serta sisa uang yang diambil dari ATM sebesar Rp. 1.550.000.
“Pelaku mengambil uang di ATM korban sebesar 2,5 juta, kemudian dibelanjakan membeli pakaian dan sisanya 1.5 juta,” tutur Payan.
Tertangkapnya pelaku berkat kejelian dari tim Elang Borneo Polsek Selatan, dimana pelaku tidak memiliki keluarga di Balikpapan, hanya saja pelaku memiliki teman yang memberikan pekerjaan kepada dirinya. Sebab itulah, tim segera mencari keberadaan pelaku melalui teman-temannya.
Pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dan Kekerasan.*