Kaltimku.id, PPU – Pasca dicanangkan pada 8 April 2021 lalu, program stikerisasi kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur hingga kini mencakup 80 persen. Dari lebih kurang 500 unit, sebanyak 400 lebih unit kendaraan roda empat sudah dipasang stiker.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PPU, Denny Handayansyah mengatakan program stikerisasi bertujuan untuk mengamankan aset sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2020 tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik pemerintah daerah.
“Memang seharusnya kita pasangi stiker itu sesuai dengan regulasi yang ada. Tapi target utama kita adalah penatausahaan dan administrasi yang lebih baik. Alhamdulillah tercapai,” Denny, Selasa (10/8/2021).
Dari pelaksanaan program stikerisasi belum seluruh kendaraan dinas terpasang. Sekira 100 unit kendaraan roda empat belum terpasang stiker. Tetapi, menurut Denny, keberadaan aset bergerak milik Pemkab PPU tersebut, seluruhnya diketahui dan terdata secara adminitrasi.
Dijelaskan Denny, kendaraan dinas yang belum terpasang stiker berada diluar jangkauan. Namun secara administrasi tercatat di database aset daerah. Selain itu, pemasangan stiker bagi kendaraan dinas yang berada di lapangan juga terkendala anggaran.
“Kendalanya itu, kendaraan berada di lapangan. Kita tidak mungkin mendatangi hanya untuk memasangi stiker. Di satu sisi juga kita terkendala anggaran,” bebernya.
Kendaraan dinas yang berada di lapangan, sebagian dipinjam pakai oleh instansi vertikal, seperti Kepolisian, TNI, Pengadilan hingga Kejaksaan. Program stikerisasi bakal terus berjalan seiring perubahan tahun pada plat kendaraan dinas.
“Yang jelas target stikerisasi itu tercapai. Kita tahu siapa yang pakai, tanggungjawab siapa, kapan waktunya di pajakin, itu muncul dari stikerisasi itu target paling utama,” pungkasnya.*(adv)
Editor: Herry T BS