Dinas Pertanian Dorong Regulasi ASN Wajib Konsumsi Beras Lokal

Kaltimku.id, PPU – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong terbitnya regulasi kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengonsumsi beras dari petani lokal. Regulasi tersebut, dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Mulyono mengatakan upaya mendorong ASN mengonsumsi beras petani guna menjaga kestabilan harga dan menghindari permainan tengkulak. Selain itu, jika program pembelian beras petani berjalan, diyakini bakal lebih menyejahterakan masyarakat, khususnya petani.

Bacaan Lainnya

“Selama ini kan petani kita cukup kesulitan dalam menjual hasil produksi pertanian. Sebagian hasil pertanian dikonsumsi sendiri dan dijual ke tengkulak. Beras petani kita juga banyak dijual ke wilayah Kalimantan Selatan,” kata Mulyono, Jumat (20/8/2021).

Dijelaskan Mulyono, kualitas beras petani PPU tidak kalah dari beras yang di datangkan dari pulau Jawa maupun Sulawesi. Namun, banyak masyarakat PPU yang lebih memilih beras pasaran untuk dikonsumsi sehari-sehari.

Di sisi lain, Kabupaten PPU juga diproyeksikan menjadi daerah lumbung pangan Kalimantan Timur (Kalim). Dalam setahun, hasil produksi beras petani yang sebagian besar berada di Kecamatan Babulu, rata-rata mencapai diatas 24 ribu ton.

“Hasil produksi beras kita itu cukup melimpah. Sementara daya serap beras lokal masih terbilang rendah. Meski begitu, beras kita juga banyak disupply ke daerah-daerah sekitar, seperti Balikpapan dan Paser, selain ke Kalsel,” ungkapnya.

Upaya mendorong ASN agar mengonsumsi beras lokal dengan menerbitkan regulasi masih dalam tahap usulan. Jika terealisasi, hal itu bakal meminimalisir kerugian petani akibat dampak permainan harga di tingkat tengkulak. Diharapkan, regulasi tersebut bisa segera diterbitkan.

“Masih kami bahas. Mungkin bukan di kita (dinas pertanian) tapi umum dan di bagian hukum,” pungkas Mulyono.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait