Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait upah murah pekerja dan jaminan kesehatan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Kalimantan timur dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan digelar Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Selasa (18/5/2021).
Berlangsung di ruang Komisi lV DPRD Balikpapan dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, Ketua Koordinator Komisi IV Budiono, dan diikuti seluruh anggota Komisi IV DPRD Balikpapan.
Budiono menuturkan pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat kerja di Balikpapan, terkait permasalahan upah murah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa penentuan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari situlah terbentuknya Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi,” jelas Budiono.
Politikus PDIP, itu menambahkan, sebelumnya upah murah sudah diatur didalam PP Nomor 76 Tahun 2015, sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Mengenai upah murah itu sudah di atur dalam PP Nomor 76 Tahun 2015, namun di PP Nomor 36 Tahun 2021 Upah pekerja berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” urai dia.
Budiono menyebutkan, ke depannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang sudah ada akan dilakukan revisi di mana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah yang kenapa bisa sampai terjadi.
Diungkapkan Budiono, yang perlu dipahami di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 telah menjelaskan jika upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan saja.
“Jika masa kerja seorang pekerja di atas 1 tahun ke atas, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri,” tegas Budiono.*
Wartawan: Ariel S