Jajaran Polda Kaltim Bekuk 11 Pemain Narkoba di 3 Daerah

Barang bukti kasus di Bontang.

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pada hari pertama melancarkan Operasi Antik (Anti Narkotika) dengan sandi Mahakam 2021, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang bertugas di wilayah Kota Bontang, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil membekuk 11 pemain narkoba jenis sabu, Jumat (17/9/2021).

Pertama, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang, berhasil membekuk seorang pria berinisial ‘RAH’ alias ‘PA’ (20) di rumahnya di Jalan Pangandaran RT 013 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskoba IPTU Muhy Rakib Rais SH bersama Kasi Humas AKP Suyono, membenarkan anggotanya berhasil mengungkap adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Tersangka memang masuk target operasi Antik Mahakam 2021. Makanya begitu operasi dimulai, anggota langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan,” timpal Kasat Reskoba Muhy Rakib Rais.

Pelaku dan barang bukti kasus di Paser.

Kedua, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan 3 laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah di kawasan  Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Polisi menyita barang sebukti buah dompet warna hitam merk Okley yang didalamnya berisi 1 paket plastik klip yang berisi saabu dan sebuah handphone merk Samsung warna hitam.

Sebuah handphone merk Vivo warna biru hitam bergambar planet, sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih dan sebuah bong terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan tutup botol. Selain itu, uang tunai sebesar 4,5 juta rupiah dan sebuah handphone merk Vivo.

Para pelaku kasus di Kukar.

Kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap 7 tersangka dari 5 tempat yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial ‘FAR’, ‘SHI’, ‘EIA’, ‘UCN’, ‘HAD’, ‘RM’ dan ‘IML’. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 10,67 gram.

“Hindari dan jangan coba-coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Puspita Rachmawan.*

Pos terkait