Komisi III: Banjir di Kota Balikpapan Akibat Ulah Pengembang

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Banjir yang masih akrab terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditengarai akibat ulah pengembang atau developer perumahan. Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama mitra kerja, Kamis (2/9/2021).

RDP yang membahas masalah banjir dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (LDH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) serta Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

Bacaan Lainnya
Alwi Al Qadri, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan

Fokus membahas persoalan pengawasan bagi pengembang terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum di lantai 2 gedung parlemen, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Ketua Komisi IIi Alwi Al Qadri menegaskan, pengupasan lahan terkait pengawasan sudah beberapa kali pihaknya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), tetapi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait belum juga melakukan tindakan.

Bahkan, ungkap Alwi, salah satu lokasi yang pernah kami dari Komisi III melakukan peninjauan lahan di kawasan Jalan Beller, sudah dilakukan penyetopan, namun beberapa hari kemudian berjalan lagi.

“Inilah lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh lurah, camat dan OPD terkait. Sehingga yang terjadi, pengembang semuanya melakukan pengupasan lahan. Mulai saat ini kebiasaan terjadi pembiaran dihentikan, agar ke depan Balikpapan terhindar dari serangan banjir,” ujar Alwi Al Qadri yang diamini rekan sejawatnya Taufik Qul Rahman.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman

Taufik Qul Rahman juga menambahkan sampai saat ini banyak pengembang yang tidak memiliki izin. Dari 197 pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan, setidaknya ada enam pengembang saja yang aktif, sehingga dengan mudah pengembang melakukan pengupasan lahan yang mengakibatkan banjir.

Menurut Taufik, tahun 2022 akan melakukan kegiatan proyek Multiyears Contract (MYC) sebesar Rp150 miliar penanganan banjir, akhirnya menjadi beban APBD sangat besar. “Beban yang sangat besar bagi APBD, dan seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan lain,” cetus Taufik Qul Rahman.

Dirinya pun menegaskan kepada OPD terkait untuk melakukan uji petik di lapangan melalui sidak, setelah diberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, agar pengembang melanggar segera ditindak.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait