Masa Pendaftaran Ditutup, Baru Satu Bakal Calon Mendaftar di Pilkades Desa Sri Raharja

ilustrasi dok net
ilustrasi dok net

Kaltimku.id, PPU – Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap seleksi berkas pendaftaran bakal calon. Pilkades serentak di Kabupaten PPU bakal diikuti oleh 14 desa di empat kecamatan, serta digelar pada 15 Desember 2021.

Dari 14 desa yang menggelar pemilihan tahun ini, satu desa meminta perpanjangan waktu pendaftaran, yakni Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu. Dikarenakan, selama masa pendaftaran bakal calon , yakni dari 13-21 September hanya satu terisi pendaftar.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala desa sampai 20 hari setelah ditutup,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Saidin, Jumat (24/9/2021).

Masa pendaftaran diperpanjang untuk memenuhi syarat pelaksanaan Pilkades. Pasalnya, Pilkades minimal diikuti oleh dua orang bakal calon.  Hal itu dilakukannya agar proses demokrasi warga tetap berjalan dan Pilkades bisa dilangsungkan.

Jika jumlah bakal calon sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal calon yang akan dilaksanakan pada 11 sampai 30 Oktober. Sedangkan ujian seleksi calon kepala desa berlangsung pada tanggal 7 November.

“Nantinya hasil seleksi calon kades akan diperiksa tim seleksi dan kemudian ditetapkan. Selanjutnya penetapan bakal calon hasil seleksi di tanggal 21 November,” tuturnya.

Selanjutnya, calon kades bakal ditetapkan dari tanggal 22 November sampai 8 Desember. Tahapan kampanye ditetapkan selama tiga hari, yakni 9-11 Desember dan masa tenang dari 12-14 Desember 2021.

“Intinya, hampir seluruh desa sudah siap melaksanakan Pilkades. Kami hanya memantau perkembangan dan kesiapan masing-masing desa,” imbuhnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait