Prank Berujung Penjara, DW Dibekuk di Samarinda

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Mengerjai seseorang atau lebih dikenal istilah “prank” lebih banyak dijumpai pada video-video yang dilakukan oleh kalangan selebriti maupun selebgram dalam sosial media (Sosmed). Namun, prank kali berbeda.

“Prank kali ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial DW untuk memperoleh keuntungan, yakni dengan menipu korbannya,” ujar Waka (Wakil Kepala) Polres Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa.

Bacaan Lainnya

AKBP Sepbril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis yang di gelar di Mapolresta Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, Senin (21/6/2021).

Ia menuturkan, prank yang dimaksud yakni dengan memantau kebiasaan anak korban secara terus menerus, hingga akhirnya pelaku (DW) memperoleh nomor handphone anak korban.

Setelah DW (34) mendapatkan nomor telepon anak korban, pelaku menghubunginya dan berpura-pura menjadi salah satu rekan arisan ibunya.

Anak korban yang percaya dengan pelaku, akhirnya diajak DW untuk bekerjasama mengerjai ibunya, dengan membuat seolah-olah rumah terjadi kemalingan.

Selanjutnya, anak korban yang sudah mempercayai pelaku langsung mengambil barang berharga milik ibunya, berupa perhiasan emas, hendphone, uang dan lainnya.

Setelah anak korban mengambil barang berharga milik ibunya, pelaku menyuruh untuk memasukannya kedalam sebuah tas dan dikemas dengan menggunakan kertas kado dan dikirimkan ke alamat yang diminta pelaku menggunakan jasa pengiriman.

DW, pelaku prank yang sudah mengenakan baju oranye

Terungkapnya aksi penipu pelaku berkat adanya korban berinisial TI (37) yang merasa kehilangan barang berharganya senilai 800 juta.

Pelaku yang terekam CCTV di rumah korban, akhirnya dapat diidentifikasi. Bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Kaltim, dibantu dengan Satreskrim Polresta Samarinda, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Samarinda.

“Pelaku didapati mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman lengkap dengan nomor polisi kendaraan pengantar paket, dari situlah tim berhasil menemukan nama pelaku yang menggunakan jasa pengiriman tersebut,” terang AKBP Sepbril Sesa.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan (Gendam) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait