Satpol-PP Segel Dua Lokasi Batching Plant Tak Berizin

Tak miliki izin, lokasi batching plant di kilometer 3 Silkar disegel.
Tak miliki izin, lokasi batching plant di kilometer 3 Silkar disegel.

Kaltimku.id, PPUTindakan tegas terhadap usaha tak berizin kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menyegel perusahaan batching plant pembuat beton ready mix atau beton pracetak.

Dua perusahaan batching plant berada di Kilometer 3 Silkar atau Desa Girimukti dan satu di wilayah Kilometer 9 jalan Propinsi, Kelurahan Nipah-Nipah. Penghentian dan penyegelan aktivitas batching plant kedua perusahaan, lantaran tidak memiliki izin.

Bacaan Lainnya

“Kami hentikan dan segel pada Senin (03/05) lalu. Saat kita periksa izin prinsip, IMB dan izin lingkungan belum ada sama sekali,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol-PP Kabupaten PPU Muhtar, Jumat (7/5/2021).

Satpol-PP juga tutup akses utama batching plant di kilometr 9 jalan propinsi.
Satpol-PP juga tutup akses utama batching plant di kilometr 9 jalan provinsi

Dijelaskan Muhtar, penghentian kegiatan dua perusahaan yang belum memiliki izin merupakan instruksi dari Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) melalui surat perintah Plt Sekretaris Daerah. Proses penyegelan dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan.

Penyegelan di lokasi batching plant Silkar dilakukan pada unit alat produksi hingga dua unit kendaraan ready mix dan satu alat berat. Sementara batching plant di kilometer 9, akses jalan utama di pasang garis larangan.

“Untuk yang di Silkar itu sudah berdiri tapi belum beroperasi. Kalau yang di kilometer 9, itu sudah berproduksi,” bebernya.

Selanjutnya, kedua perusahaan asal kota Samarinda tersebut, diminta untuk segera mengurus izin yang menjadi syarat beroperasi. Meski demikian, tambah Muhtar tidak memberikan tenggat waktu.

“Kami minta secepatnya, ya kalau tidak diurus kami segel seterusnya,” tutupnya.

Selain dua perusahaan pembuat beton pracetak, pemerintah daerah kabupaten PPU melalui Satpol-PP beberapa waktu lalu juga menghentikan aktivitas kegiatan Refineri Development Master Plan (RDMP) Pertamina. Menyusul, satu pelabuhan Terminal Untuk Kegiatan Sendiri (TUKS) di kelurahan Pantai Lango juga disegel. Alasannya tidak melengkapi ada izin.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait