Sip! Pemkot Balikpapan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Hari Tua Para Ketua RT

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ribuan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan, KalimantannTimur (Kaltim) dalam waktu dekat akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT).

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memberikan JHT bagi para Ketua RT yang memang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ronny Setiawan menyatakan, Pemkot mendukung tentang adanya jaminan sosial untuk Ketua RT di Balikpapan, mengingat besarnya manfaat yang diberikan bagi pekerja.

“Respon pemerintah sangat baik, terlebih Pemkot akan memasukan para Ketua RT Se-Balikpapan yang jumlahnya 1.600 lebih untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ronny kepada jurnalis, Senin (30/8/2021) di ruang VIP Pemkot Balikpapan.

Kategori BPJS Ketenagakerjaan, jelas Ronny, terbagi menjadi dua yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk RT akan masuk dalam kategori PU.

Selama ini para Ketua RT memang ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun sifatnya mandiri yang dibayarkan melalui Dana Operasional (DO) yang didapat RT. Itu semua akan di cover oleh pemerintah dan akan berjalan mulai bulan Oktober 2021.

“Para ketua RT memang sudah ada yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, hanya saja ini nantinya pemerintah yang bayarkan. Biayanya juga tidak terlalu besar juga, hanya Rp 16.800 per RT, akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.”

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE, beber Ronny, sangat mendukung dan mensuport sekali BPJS Ketenagakerjaan untuk para Ketua RT. Bahkan, Wali Kota juga baru mengetahui jika kalangan RT masuk dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pak wali mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya mencakup tenaga kerja saja, ternyata tidak. Setelah pak wali mengetahui, beliau langsung minta agar disegerakan,” bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya didapat oleh RT tidak akan berpengaruh dengan BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh RT yang memang memiliki pekerjaan di sebuah perusahaan.

“Jadi profesi RT-nya lah yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja itu akan berguna untuk melindungi oknum RT saat dia menjalani tugas dalam pekerjaannya, bukan tugas saat dia berperan sebagai Ketua RT,” pungkas Ronny Setiawan yang merupakan anak kedua wartawan senior Kaltim, Haji Maman Saputra.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait