Adanya UU Cipta Kerja, Pemkot Balikpapan Berpotensi Kehilangan Pajak Daerah Puluhan Miliar

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kehilangan dua sektor pendapatan daerah berupa retribusi perizinan dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Yakni,  sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota  Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, Informasi terbaru ada dua retribusi yang tidak boleh dipungut per 1 Agustus 2021, yakni retribusi IMB dan IMTA. “Retribusi dari keduanya  tidak dapat dipungut sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru,” ujar Politikus PKS ini, Senin (30/8/2021).

Bacaan Lainnya

Syukri menambahkan, dengan adanya aturan omnibuslaw, pemerintah daerah kehilangan potensi pajak daerah hingga mencapai 16 miliar sejak Agustus sampai adanya revisi perda IMB tersebut. “Jadi kalimat di dalam aturan UU Cipta Kerja tersebut mengatakan setiap pemerintah Kabupaten/Kota tidak boleh menarik retribusi IMB sampai merevisi Perda tentang IMB,” jelasnya.

Berarti, ucapnya, terhitung sejak 1 Agustus 2021 tidak ada lagi pungutan tentang IMB dan ini bisa mempengaruhi pembangunan yang hanya jalan di tempat dan potensi pajak hilang sebesar 16 miliar.

Karena itu, melalui Bapemperda DPRD Balikpapan akan mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut. “Hal itu agar bisa dilakukan penarikan retribusi dan kehilangan potensi pajak bisa kita hindari,” tegas Syukri yang juga seorang dokter gigi.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait