Status PPKM Turun di Level 3, Layanan Adminduk Dukcapil Masih Setengah Hari

Kaktimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3, berlaku 10-23 Agustus 2021.

Kebijakan menurunkan tingkat PPKM, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 32 tahun 2021. Salah satu indikatornya adalah menurunya angka penyebaran kasus Covid-19 di daerah. Kendati diturunkan, hal itu tidak serta merta aktifitas masyarakat hingga kantor pemerintahan berjalan normal.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, yang tetap membatasi jam layanan administrasi kependudukan (adminduk). Layanan tatap muka di kantor Dukcapil dibatasi hanya setengah hari.

“Meski PPKM level 4 berakhir dan statusnya turun di level 3, jam layanan tatap muka masih kami batasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto.

Layanan tatap muka di kantor dinas hari Senin-Kamis berlaku mulai 08.00-12.00 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai 08.00-10.00 Wita. Kendati kebijakan PPKM dikendurkan, tidak membuat layanan Dukcapil kembali berjalan seperti biasa.

Selain waktu operasional layanan hanya setengah hari, program jemput bola layanan adminduk sementara ditiadakan. Hal itu guna mencegah resiko peningkatan penyebaran Covid, khususnya di PPU.

“Jadwal layanan akan kembali normal sampai ada penurunan. Untuk layanan jemput bola belum kami laksanakan karena masih tingginya angka kematian Covid,” ungkapnya.

Dijelaskan Suyanto, jam layanan tatap muka tidak selalu bergantung dari surat edaran terkait PPKM. Tetapi lebih dipengaruhi faktor tinggi rendahnya kasus penyebaran Covid. Meski begitu, pembatasan jam layanan adminduk di kantor Dukcapil, dilihat perkembangan Covid hingga akhir September ini.

“Tunggu sampai akhir bulan ini. Kalau kasusnya turun maka layanan tatap muka kami bula full (kembali normal),” pungkasnya.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait