Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan di Samboja Ditangkap Polres Kukar

Kaltimku.id, KUKAR – Pria berinisial ‘AK’, yang disebut-sebut terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di kawasan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap personel Polres Kukar di Kecamatan Samboja, akhir pekan tadi.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pelaku berusia sekitar 41 tahun itu diamankan Satuan Reskrim Polres Kukar bersama Polsek Samboja di Kawasan Gunung Panjang Amborawang, Samboja.

Bacaan Lainnya

Usai kejadian, pelaku sempat “mengamankan” diri. Namun, jajaran Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan yang berakhir dengan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

“Hasil penyelidikan selama 4 hari. Tersangka AK, akhirnya yang bersembunyi di pondok kebun karet warga berhasil ditangkap petugas,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Saat itu korbannya berinisial ‘AM’, merupakan salah seorang warga Kota Balikpapan, sempat adu mulut dengan pelaku soal perwatasan lahan.

Kepada petugas pelaku mengungkapkan, permasalahan awal dipicu pertengkaran masalah tanah berupa tapal batas tanah (patok). Keduanya terus cekcok saling mempertahankan kehendaknya dan pertengkaran semakin menjadi.

Kala itu, keributan tidak dapat dihindari. Emosi ‘AK’ mulai memuncak, naik pitam dan gelap mata, akhirnya nekat melayangkan sebilah parang di bagian wajah korban. Bukan itu saja, pelaku juga melibaskan senjata tajam (sajam) ke tangan dan leher perempuan berusia kurang lebih 52 tahun tersebut.

Akibat sabetan sajam dibeberapa titik tubuh, korban mengeluarkan darah yang tidak sedikit. “Meninggal karena pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Balikpapan,” kata pengganti Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana ini.

“Kasusnya ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, seraya menimpali barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah parang serta sarungnya, termasuk baju pelaku. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.*

Pos terkait