Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rabu, 13 April 2022, sekira pukul 12.30 Wita, Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diringkusnya kedua tersangka merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya pernah dirilis Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, beberapa waktu lalu.
“Hari ini Polresta Balikpapan telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dari hasil pengembangan pengungkapan beberapa waktu lalu yang dilakukan Polda Kaltim,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022).
Pengungkapan kedua tersangka berinisial THA (68) dan KMR (42), lanjut Kapolresta, berawal saat unit Lidik Polsek Balikpapan Timur mendapatkan informasi adanya transaksi BBM subsidi jenis solar di lingkungan RT 29, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim).
Unit Lidik Polsek Timur lantas bekerjasama dengan satreskrim polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Kecurigaan menjurus kepada seorang laki-laki yang tengah mengendarai mobil jenis Kijang Kapsul.
Ketika dilakukan penggeledahan ternyata benar, di dalam mobil tersangka THA ditemukan 5 buah jerigen berisi solar bersubsidi dengan total 150 liter.
Solar tersebut, tutur THS, didapatkannya dari seorang tersangka KMR, di mana solar tersebut diperoleh tersangka KMR dengan membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dengan harga Rp 5.150 per liternya.
Lantas KMR menjualnya kembali kepada THA dengan harga Rp 8.500 per liter, dan selanjutnya THA menjualnya secara ecer dengan harga Rp 9.500 per liternya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini lima buah jerigen berisikan solar sebanyak 150 liter, satu unit mobil yang digunakan tersangka untung mengangkut jerigen berisikan solar,” terang Kombes Pol Thirdy Hadmiarso.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar subsidi dengan hukuman bui paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar.*
Wartawan: Ariel S