Kaltimku.id, PPU – JS alias Gondrong (28) warga Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap pihak Jatanras Polres PPU pada Sabtu (4/9/2021) atas kasus pencurian di beberapa lokasi.
Penangkapan JS berawal dari laporan salah satu korban pencurian MT (24). Aksi JP terekam kamera pengawas (CCTV) saat melakukan pencurian di sebuah toko penyedia aksesoris handphone, di wilayah Kecamatan Penajam, pada Desember 2020. Tidak hanya sekali, pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini beraksi di beberapa tempat di Kelurahan Penajam.
“Ada tiga laporan yang kami terima terhadap pelaku ini. Awal terungkapnya kasus ini laporan korban atas hilangnya satu karung beras. Aksi pencurian beras di salah satu toko sembako dilakukan pelaku pada Sabtu 4 September. Saat melakukan aksinya, JS terekam CCTV,” terang Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan melalui Kanit Jatanras, Aipda Dedi Syahputra Nasution, Selasa (7/9/2021).
Atas laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah jalan Kapao Kelurahan Gunung Steleng. Dari hasil rekaman kamera CCTV, tim Jatanras kemudian mendapatkan petunjuk. Melalui ciri-ciri dan petunjuk CCTV, akhirnya mengarah ke JS.
Selanjutnya, tim Jatanras mendatangi rumah pelaku dan melakukan konfrontasi. Hasilnya, JS mengakui melakukan beberapa kali pencurian di lokasi yang berbeda.
“Dari situ kami kembangkan, ternyata pelaku melakukan aksi pencurian di 3 TKP, dua toko dan satu rumah. Modusnya spontanitas saat kondisi sepi, pelaku memanfaatkanya dengan mencongkel pintu menggunakan linggis,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan kepada tersangka, pelaku juga mengakui sebagai pengguna narkoba. Diduga, hasil barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Indikasinya kesana, hasil curian dipake buat itu (narkoba),” tutup Aipda Dedy.*
Editor: Hary T BS