Belum Lego Barang Curian, RY Diamankan Polisi

Kaltimku.id, BALIKPAPANAngan-angan seorang pria berinisial RY (24) untuk mendapatkan uang jutaan rupiah sehabis menggasak sejumlah barang berharga milik orang lain, kandas. RY keburu diamankan pihak polisi.

Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara (Balut) kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Kilometer 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus pencurian berkat adanya laporan warga bernama Arni Sri Kanti yang merasa keberatan jika barang-barang miliknya hilang digondol pencuri pada hari Sabtu (27/3/2021) lalu sekitar Pukul 12.00 Wita siang.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku RY, korban Arni mengalami kerugian ditaksir mencapai 20 juta rupiah.

“Kita berhasil amankan pelaku berinisial RY beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukannya,” ucap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat menggelar Pres Rilis di Mapolsek Utara, Rabu (31/3/2021).

Kompol Danang menambahkan, pelaku RY beraksi dengan membawa beberapa hasil barang curiannya di Kebun Dayak berupa 1 unit genset, 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin penggiling pakan dan 1 unit gurinda yang tersimpan di kamar penyimpanan.

Barang hasil curian yang diambil oleh pelaku, beber Danang, rencananya akan dijual. Namun belum sempat terjual pelaku sudah lebih dulu diciduk pihak kepolisian.

RY yang sudah diamankan di Polsek Utara, terancam hukuman berat yakni dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait