Curi HP, Kakak Beradik Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sungguh ironis, dua orang kakak beradik, warga Telaga Sari, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP). Keduanya pun terancam hukuman cukup berat.

Setelah sang adik, RD (25) diamankan Jajaran Polresta Balikpapan, kemudian sang kakak, RB (27) yang ditangkap pada  Senin (19/4/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan RB lantaran diketahui melakukan aksi pencurian Handphone (HP) di sejumlah lokasi di Balikpapan.

“Pelaku RB ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku kasus pencurian juga yang sudah diamankan sebelumnya, yakni RD yang tidak lain adalah adik dari pelaku RB,” ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa saat pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (21/4/2021).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah Handphone sesuai dengan laporan yang masuk di Polresta Balikpapan tanggal 15 April lalu,” sambungnya.

Semula pelaku RB, jelas Sepbril, tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya, hanya saja petugas yang mengamankan dirinya tidak mudah terkecoh begitu saja.

Alhasil, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapati barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku RB.

“Dari kecurigaan petugas, akhirnya tim melakukan penggeledehan di rumahnya dan mengamankan tiga unit handphone,” jelas AKBP Sepbril Sesa.

 

Untuk saat ini, semua barang bukti yang berhasil diamankan belum sempat dijual oleh pelaku.

Bahkan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang dilakukan pelaku.

Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dan pernah masuk penjara, karena terlibat aksi pengeroyokan di tahun 2015 lalu.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut apakah ada TKP lain atau tidak, sebab sang adik juga merupakan spesialis pencurian HP, sudah lebi dulu dibekuk.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi kembali dengan kasus pencurian dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait