Diduga Palsu, Polres Berau Sita Pupuk 6 Ton Lebih

Kaltimku.id, BERAU – Unit Tipiter Satreskrim Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menyita 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk Mutiara berukuran 50 kilogram/karung atau sekitar 6,8 ton pupuk yang diduga palsu.

Pasalnya, merk atau lebel yang tertulis pada kemasan karung itu mirip dengan karung pupuk yang diproduksi perusahaan lain. Ketahuannya merk “Mutiara” milik orang lain itu setelah jajaran Polda Kaltim itu melakukan penelitian terhadap isi dan kemasannya.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Diduga pupuk sudah beredar di wilayah Berau lainnya,” kata Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil, ketika press release di ruang Konferensi Pers Polres Berau.

Dugaan pupuk palsu dan beredar di wilayah Berau itu, setelah petugas berhasil mengamankan “SR” alias Radek, di kawasan Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan, Berau, Minggu (20/6/21) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, salah seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu, mengaku sudah menjual pupuk illegal tersebut. Dikhawatirkan, salah satu bahan pembenah tanah yang bukan aslinya itu sudah beredar setidaknya di daerah Berau.

Tertangkapnya lelaki berusia sekitar 48 tahun tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan Polsek Gunung Tabur.

Dari pengaduan itu, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan ke Talisayan dan berhasil mengamankan sasaran sekaligus menyita barang bukti berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk Mutiara ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton.

Merk tersebut rupanya adalah jiplakan dari merk pupuk lain dengan nama yang sama. Berdasarkan pengakuan pelaku, pupuknya diproduksi bersama pekerjanya dan diperdagangkan atau diedarkan sendiri.

Selain barang bukti pupuk, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 68.470.000, yang diduga hasil penjualan pupuk buatan sendiri tersebut. “Jenis pupuk yang dia edarkan adalah pupuk pembenah tanah,” ujarnya.

Ketika ditanya berapa harga jual pupuk perkarung, pelaku mengaku antara 250 sampai 450 ribu rupiah. “Modalnya sekitar 165 ribu, Pak,” ungkap pelaku. Dari situ keuntungan yang didapat kurang lebih 285 ribu.

Akibat kenekatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai jeratan pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.*

Pos terkait