DPRD Kaltim Kembali Perjuangkan Ripda, Sosialisasikan Perda ke Masyarakat

Muhammad Adam, anggota DPRD Kaltim. (Foto: Hary/Kaltimku.id)

KALTIMKU.ID, BALIKPAPAN –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Balikpapan, Kamis (21/1/2021).  Kunker dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo SE didampingi anggota HA Jawad Sirajuddin, Eddy Sunardi Darmawan, HM Yusuf Mustafa, H Muhammad Adam, Hasanuddin Mas’ud dan lainnya. Mereka dijamu Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle bersama Suriani, Parlindungan Sihotang, Budiono dan lainnya di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman, Klandasan, Balikpapan Kota.

Muhammad Adam menyebutkan, DPRD Kaltim  akan mengadopsi kegiatan yang sudah dua tahun dilaksanakan oleh DPRD Sulawesi Selatan, yakni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan kepada masyarakat.  “Siapa tau ini juga bisa diadopsi oleh DPRD Kota Balikpapan,” kata Adam. “Kami sendiri baru akan mengadopsinya tahun 2021 ini. Banyak keuntungan dengan sosialisasi perda yang sudah kita sahkan kepada masyarakat, kita akan lebih dekat dengan para pemilih kita. Atur saja jadwalnya masing-masing, bisa tiga hari atau satu hari saja pertemuan di dapil masing-masing. Kita bisa beri mereka uang transportasi masing-masing 50 ribu setiap pertemuan dan itu bisa dipertanggung-jawabkan.”

Bacaan Lainnya

Adam yang merupakan politisi senior Kaltim itu menambahkan,  pihaknya akan membahas 12 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) prioritas dan 3  Raperda kumulatif terbuka, seperti LKPJ, APBD dan APBD-Perubahan.  “Raperda 12 itu yang diusulkan oleh pemerintah, mengatur beberapa sektor di Kaltim. DPRD akan berkoordinasi dengan stakeholder (semua pihak di dalam masyarakat), terutama OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Salah satu Raperda yang tertunda lebih dari lima tahun, yakni Ripda,” jelasnya.

Ripda (Rencana Induk Pariwisata) Provinsi, tertunda karena belum mengakomodir kepentingan pariwisata Kota Balikpapan sebagai daerah wisata air, padahal itu keunggulan Kota Balikpapan, sehingga di tahun 2021 kembali kami bahas. Kota Balikpapan juga perlu adanya regulasi yang mengatur tentang limbah B-3 (berbahaya, beracun dan berbau). Seperti kejadian tumpahan lantung di sepanjang pantai Balikpapan, itu harus ada  regulasi yang mengatur, jangan kasusnya hilang begitu saja, harus ada sanksi. Karena itu,  perda limbah B-3 dibahas  tahun ini, dan mudahan-mudahan bisa tuntas,” urainya.

Adam juga menegaskan, 12 Raperda prioritas itu  dibahas dalam tiga kali masa sidang. Setiap kali sidang membahas 4 Raperda, sehingga diharapkan  tuntas semua pada tahun 2021. Sehingga diharapkan sinergi dari DPRD Kota/Kabupaten dengan provinsi untuk memasukan semua aspirasi masyarakat, termasuk pada saat uji publik akan mengundang seluruh stakeholder.*

Pos terkait