Gendam Jukir, “Pria Jaket Merah” yang Masih Dibawah Umur Terancam Hukuman Berat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rizki Ramadan, cowok berusia 23 tahun yang kesehariannya adalah seorang juru parkir di sebuah Apotek Vita Farma di kawasan Jln A Yani, Balikpapan Tengah mengalami nasib apes pada Rabu (17/11/2021), karena menjadi korban gendam yang dilakukan oleh seorang remaja pria, pukul 16.00 Wita.

Akibatnya Rizki harus kehilangan sepeda motor jenis matic miliknya yang biasa digunakannya untuk bepergian sehari-hari. Rizki pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan yang bekerjasama dengan Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) akhirnya meringkus pelaku di rumahnya di Jln Sepaku Laut, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat (Balbar) pada Minggu (21/11/2021).

Saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/11/2021), Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan jika pelaku masih dibawah umur.

“Jadi kita sudah berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial APT (16),” ujar Kompol Rengga.

Kejadiannya, sebut Kompol Rengga, bermula saat korban tengah memarkirkan kendaraannya di sebuah apotik, kemudian pelaku mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.

Tak lama, korban yang terus diajak berbicara akhirnya tanpa sadar telah menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku, di mana saat itu pelaku berdalih ingin meminjam sepeda motor korban untuk pulang ke rumah.

“Jadi pelaku ini sudah putus sekolah dan masih berusia dibawah umur, sementara antara korban dan pelaku tidak saling kenal,” ungkapnya.

Diluar dugaan, pelaku APT ternyata seorang pria yang sama dan sempat viral di media sosial dengan kasus Cash On Delivery (COD) atau lebih dikenal dengan sebutan “Pria Jaket Merah.”

“Kalau untuk kasus COD nya kita masih belum terima laporan, tapi kalo untuk kasus penggelapan sepeda motornya saat ini pelaku tengah di proses lebih lanjut, guna penyelidikan lebih dalam,” ungkapnya.

“Adapun barang bukti yang sudah berhasil kita amankan, sebuah sepeda motor jenis matic milik korban dan belum sempat dijual pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait