Jatanras Polresta Balikpapan Bekuk Pengangguran Penipu Para Pencari Kerja

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Lelaki baya itu hanya bisa menunduk saat diamankan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Warga Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, berinisial MH (57), dibekuk dengan dugaan sebagai penipu bagi para korbannya. Modusnya menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil amankan lelaki yang melakukan penipuan terhadap 10 korbannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (19/7/2021).

Kompol Rengga mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menawarkan pekerjaan kepada korbannya, saat korbannya tergiur, pelaku lantas membawa korban ke Rumah Sakit yang ada di Balikpapan dengan alasan harus melakukan medical check up (MCU).

Korban yang merasa yakin, lantas mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan MCU. Setibanya di rumah sakit pelaku meminta uang hingga jutaan rupiah kepada korban. Saat uang korban sudah di tangan, pelaku langsung membawa kabur uang korban.

Dari hasil pengungkapan ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksinya sekali saja, melainkan korban pelaku sudah mencapai 10 orang.

“Jadi korbannya ada 10 orang, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang sama dan pakaian yang sama,” jelas Kompol Rengga.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (16/7/2021) lalu, di kawasan Jln Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur (Baltim).

“Pelaku melakukan aksi penipuan, karena tidak bekerja, sehingga nekat menipu lara korbannya,” bebernya.

“Perlu diketahui, pelaku saat ini tengah menjalani isolasi, pasalnya saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku positif covid-19,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian yang berbeda-beda yakni antara 1.5 juta hingga 2 juta rupiah, dengan total kerugian mencapai 20 juta.

Pelaku MH akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman 4 hingga 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait