Pembawa Sabu 1,5 Kg di Nunukan Terancam Hukuman 20 Tahun

Kaltimku.id, NUNUKAN Pembawa narkoba jenis sabu 1,5 kilogram masing-masing berinisial ‘FF’ dan ‘MH’ yang berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), terancam hukuman pidana penajara 20 tahun.

Ancaman menginap di hotel “Prodeo” bagi kedua pelaku yang disebut-sebut sebagai pengedar butiran kristal haram itu dijeratkan jajaran Kepolisan Daerah (Polda) Kaltara ini, sesuai pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Satreskoba Polres Nunukan meringkus ‘FF’ dan ‘MH’, yang membawa sabu seberat 1,5 kilogram, saat berada di sebuah  kapal KM Sabuk Nusantara 97 yang rencananya akan bertolak dari Sebatik berlayar ke wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (22/1/2022).

Kasat Reskoba Polres Nunukan IPTU Lusgi menerangkan, bahwa kedua lelaki masing-masing berusia sekitar 43 dan 41 tahun tersebut, dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Usai menerima laporan itu, pada Senin (24/1/2022), pihaknya bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), yakni menuju wilayah Pulau Sebatik. Di daerah yang bertetangga dekat dengan Negeri Malaysia itu, Tim Satreskoba melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Sei Pancang Sebatik Barat.

Setibanya di TKP kurang lebih pukul 18.50 Wita, anggota Satreskoba melihat seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku/pemilik narkoba yang berada di dalam ruang kapal.

Entah kenapa, terduga itu beranjak dan akan keluar dari kawasan Pelabuhan Sei Pancang. Sebelumnya, polisi sudah mengetahui kalau lelaki berkulit agak gelap itu adalah ‘FF’. Namun, begitu sang sasaran menuruni anak tangga kapal, “tim pemburu” bergegas bergerak melakukan pengejaran.

“Kami, saat itu langsung mengejar. ‘FF’ keluar menggunakan sepeda motor bersama pria berinisial ‘A’. Kami langsung amankan dan melakukan penggeledahan badan, namun kami tidak menemukan apapun yang dicurigai,” terang Kasat Reskoba IPTU Lusgi.

Usai melakukan pemeriksaan, petugas menginterogasi keduanya, ‘FF’ dan ‘A’. Saat itu, ‘FF’ sempat menolak atau tidak mengakui kalau dikatakan membawa narkotika. Tapi, ‘A’ “bernyanyi”, bahwa ‘FF’ memiliki barang bawaan yang ditaruh/ditinggal di kapal.

‘A’, kata petugas, hanya berperan sebagai pengantar ‘FF’ ke pelabuhan. Tapi, ketika diajak naik ke kapal, ‘A’ bisa menunjukkan barang bawaan ‘FF’.

Di kapal, terang Lusgi, pihaknya menemukan ransel berwarna hitam. Dibuka, ada barang bukti 3 bungkus yang diduga sabu-sabu. Ketiga bungkus sabu itu dibungkus lagi dalam satu kantong plastik hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan pakaian.

Kepada petugs, ‘FF’, yang diketahui salah seorang warga Makassar itu mengakui, bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng dengan menumpang kapal KM Sabuk Nusantara 97.

Menurut ‘FF’, narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang berinisial ‘MH’. Pelaku kedua ini akhirnya juga bisa dibekuk saat berada di rumahnya di kawasan Tanjung Aru Sebatik Timur.

Ketika didesak petugas, ‘MH’ menerangkan, kalau butiran halus membahayakan tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial ‘AC’, yang berada di wilayah Bergosong, Malaysia, Negara tetangga.

‘AC’ ini, menurut Kasat Reskoba Lusgi, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan ‘FF’ dan ‘MH” digiring ke Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih jauh.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.*

Pos terkait