Sedang Makan, Pelaku Curanmor di Kota Tarakan Diringkus Polisi

Ilustrasi

Kaltimku.id, TARAKAN – Apes. Sedang asik-asiknya makan disebuah warung, tanpa diketahui didatangi petugas Polres Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Tidak lama, petugas itu meringkusnya.

‘FH’, inisial lelaki yang diduga melakukan pencurian kenadraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Gajah Mada RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan, Minggu (9/1/2022) lalu itu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, personel Tarakan sedang makan di warung yang sama dengan ‘FH’. Tanpa disengaja melihat pelaku yang mengenakan baju merah sama dengan baju yang dipakainya tatkala melakukan pencurian yang terekan kamera pematau (CCTV).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, melalui KBO Ipda Sri Djayanthi, pria berbaju merah itu dibekuk saat sedang makan di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Harapan Tarakan Barat.

“Ketika kami sedang makan, terduga tersangka ada makan di warung itu juga. Ciri dan baju korban sama dengan yang dilakukan waktu mencuri. Makanya langsung kami amankan,” kata Sri Djayanthi, Jumat (14/1/2022).

Tatkala petugas menanyakan sekaligus melakukan pemeriksaan, ‘FH’ mengaku telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu kuncinya masih menggantung di motor.

Melihat kunci kontak tergantung, pelaku menggandeng motor curiannya ke lokasi yang dianggap sunyi. Kemudian menghidupkan mesin dan melaju menuju rumahnya di kawasan Kelurahan Kampung Enam.

Bemaksud menghilangkan jejak, lelaki berusia 22 tahun yang mengaku baru pulang kerja di luar Kota Tarakan ini, berusaha mencopot plat nomor polisi kendaraan yang diembatnya.

Rancanya, motor curian itu akan digadaikan, namun belum kesampaian keburu diringkus jajaran Polda Kaltara.

Sementara, korbannya Akbar (33) mengetahui motornya raib setelah keesokan harinya. Malam itu, motornya di parkirkan di teras rumahnya.

Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar 18 juta rupiah. Gegara kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka terjerat pasal 362 KUHP.*

Pos terkait