Warga Menggugat, Pemkot Balikpapan Tegaskan Pengosongan Lahan Pembangunan RSSI Tetap Dilakukan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Eksekusi bangunan yang berdiri di atas lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Sayang Ibu (RSSI) di kawasan Gang Perikanan, Baru Ulu, Balikpapan Barat akan tetap dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketegasan itu disampaikan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE usai Coffee Morning di Aula kantor Pemkot Balikpapan, Senin (22/8/2022).

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya kita tidak ingin mendzolimi masyarakat kita, saya tau-lah tidak ingin menyakiti masyarakat. Tapi secara institusi, selaku kepala daerah apa yang menjadi hak daerah harus saya pertahankan dan saya perjuangkan,” ungkap Rahmad tegas.

Rahmad menambahkan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan RSSI merupakan tanah milik Pemerintah. Meskipun masyarakat mengklaim aset tersebut miliknya, itu tidak masalah dan itu hak semua warga.

Tapi, lanjut Rahmad, karena ini fasilitas dibangun di atas tanah Negara atau Pemerintah Kota dan peruntukannya untuk masyakarat umum, jadi perlu sama-sama saling mendukung program pemerintah.

Walikota juga meluruskan terkait pernyataan kuasa hukum warga yang mengatakan mengembangnya luas lahan yang dimiliki pemerintah kota. Menurut Rahmad tidak semua lahan yang ada bisa disertifikat, seperti lahan yang dibagian belakang, karena lahan tersebut merupakan tempat pasang surutnya air laut, sehingga tidak memiliki sertifikat.

“Siapapun tidak mungkin sertifikatnya bisa keluar, karena dibagian belakang tempat pasang surutnya air,” katanya.

“Kalau secara penguasaan, lahan tersebut hingga bagian belakang milik pemerintah. Jadi perlu diluruskan kalau jumlahnya 1900 meter persegi itu memang jumlah sesuai sertifikat, sementara tempat pasang surut air itu tidak diperbolehkan ada sertifikatnya. Pemerintah saja tidak bisa diberikan sertifikatnya, apalagi masyarakat, dan itu perlu diluruskan,” beber Rahmad.

Disinggung mengenai gugatan yang dilayangkan warga, Rahmad secara tegas mempersilahkan warga menggugat, tapi untuk pelaksanaan pengosongan akan tetap dilakukan. “Ya…, warga silahkan gugat, tapi pengosongan tetap harus dilakukan,” tegasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait