Kasus Meninggal Akibat Covid di PPU Sumbang Peningkatan Penerbitan Akta Kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto

Kaltimku.id, PPU – Kasus meninggal akibat terpapar coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) turut mempengaruhi angka peningkatan penerbitan akta kematian. Tercatat, warga PPU yang mengurus akta kematian keluarga mencapai 15 orang, padahal penerbitan akta kematian sebelum pandemi, hanya sebanyak 1-2 orang dalam sehari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan bertambahnya jumlah penerbitan akta kematian secara signifikan, turut disumbang oleh kasus Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kemarin dalam sehari kita menerbitkan tujuh akta kematian. Padahal sebelum Covid itu paling banyak dua akta yang kita terbitkan,” ujar Suyanto, Kamis (5/8/2021).

Penerbitan akta kematian warga tidak hanya tercatat akibat Covid. Namun, belasan akta yang diterbitkan juga berasal dari kematian biasa (non-Covid).

Sejak peningkatan kasus penyebaran hingga bertambahnya jumlah kematian akibat Covid, layanan penerbitan akta kematian paling sedikit mencapai tujuh orang. Hingga kini, kasus kematian terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 132 kasus dan 25 meninggal akibat komorbid.

“Catatan kami itu terbanyak di bulan Juli kemarin. Dalam sehari antara 7 sampai 12 orang warga yang mengurus akta kematian keluarganya. Itupun masih banyak warga yang tidak langsung melapor,” bebernya.

Tingginya kasus kematian Covid dan non-Covid secara langsung mempengaruhi jumlah penduduk PPU. Saat ini, jumlah penduduk PPU mencapai 181 ribu jiwa lebih. Berkurangnya angka penambahan penduduk belum termasuk warga yang pindah.*(adv)

Pos terkait