Merasa Tak Mendapat Keadilan, Syukri Wahid akan Gugat PKS ke PN dan Oknum Pemberi Tuduhan Palsu

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Keputusan hasil sidang partai yang dijalani dua anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat sudah diketuk palu.

Namun, Syukri Wahid dan Amin Hidayat merasa keputusan yang mereka berdua terima, sangat tidak adil karena dirinya sama sekali tak diberi kesempatan untuk membela diri.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Syukri Wahid dalam jumpa pers bersama awak media di kawasan, Jln Indrakilla, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Selasa (23/11/2021).

“Sudah keluar hasil putusan sidang MPDP yang kami terima malam hari. Dimana dalam putusan tersebut menolak eksepsi secara keseluruhan yang isinya keberatan yang saya sampaikan sebanyak 13 lembar, bahkan tidak ada satu huruf pun eksepsi yang disampaikan diterima sebagai bahan pertimbangan,” ungkapnya.

“Saya menilai, sidang partai yang saya jalani bisa dikatakan merupakan persidangan yang tidak adil,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syukri juga membeberkan 2 tuduhan pelanggaran kode etik yang dilayangkan partai kepada dirinya karena telah melanggar AD/ART yakni telah menjadi anggota partai politik lain secara sah dan meyakinkan menurut hakim. Kemudian, Syukri dianggap tidak menjalankan amanat yang telah ditugaskan partai.

“Artinya saat ini saya bersama Amin Hidayat sudah diberhentikan partai, menarik kartu anggota partai kami berdua dan meminta struktur PKS untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Balikpapan,” bebernya.

“Sekali lagi saya sampaikan, sidang yang kami jalani ini melanggar prinsip keadilan yang sudah kami ajukan dalam eksepsi,” katanya.

Syukri menyebut didalam panduan partai Nomor 2, dimana salah satu hak dalam sidang tersebut menghadirkan para pihak ahli pembuktian, namun kenyataannya dirinya sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, menghadirkan saksi dan dirinya bisa membuktikan jika tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya merupakan tuduhan palsu.

“Karena disampaikan tidak boleh, berarti majelis sendiri sudah melanggar panduan partai yang ada,” ujarnya.

Syukri bersama Amin Hidayat membantah keras telah menjadi anggota partai lain dalam hal ini partai Gelora. Dan dirinya menegaskan hanya memiliki satu kartu anggota partai, yakni di partai PKS.

Selain itu, Syukri tidak mengetahui pasti tuduhan pelanggaran AD/ART yang dilayangkan pada dirinya, sehingga menyebabkan dirinya dianggap tidak maksimal.

Bahkan, sampai detik ini dirinya masih menunaikan kewajiban dirinya sebagai anggota partai PKS dengan membayar Infak Wajib Anggota Dewan (IWAD) dan partai PKS merupakan partai yang paling besar memotong iuran hingga 24 persen.

“Sampai hari ini saya sudah setor ke partai mencapai 235 juta rupiah, sejak dilantik sampai saat ini. Intinya disini kami menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS.”

“Kami berdua akan melakukan langkah keberatan di DSW PKS Kaltim, akan menggugat partai ke Pengadilan Negeri sebagai perbuatan melawan hukum kepada kami jika terus melakukan langkah yang tidak prosedural,” ujarnya.

“Bahkan kami akan mengajukan pidana kepada oknum yang telah memberikan tuduhan dan keterangan palsu dalam sidang MPDP,” tutupnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait