Kaltimku.id, BALIKPAPAN– Sebagai antisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Pusat sebelumnya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Namun, istilah PPKM Level 3 pun berganti menjadi pembatasan kegiatan masyarakat disaat perayaan Nataru. “Jadi penerapan PPKM Level 3 bukan dibatalkan, cuma penyebutannya saja yang berubah dan pengawasannya saja yang lebih diperketat,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Balikpapan, Zulkfili.
Pengetatan di Kota Balikpapan, kata Zulkifli, saat ini sudah tertuang didalam Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan, sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.
Memang didalam Inmendagri rinciannya pemberlakuan Level 3, tapi yang dimaksud disitu hanya untuk memperketat pengawasan saat momen Natal dan Tahun Baru.*
Wartawan: Ariel S