Akses Jalan Diatas Tanah Milik Ekatiningsih di Lokasi Grand City di Portal

Tampak tim dari Ekatiningsih, menjaga dan melakukan buka tutup portal di kawasan peruamahan Grand City.

Kaltimku. id, BALIKPAPAN – Sebagian akses jalan yang diduga kuat memotong atau melintas diatas tanah milik Ekatiningsih, di lokasi perumahan elit Grand City di kawasan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), dipasangi portal oleh pihak pemilik sah (Ekatiningsih).

Pemasangan portal itu bukan berarti mentup total badan jalan tersebut, tapi masih bisa dilewati warga yang tinggalnya didekat lokasi lahan sengketa atau tidak terlalu jauh dengan tanah milik Ekatingsih, yang sudah mengantongi Sertifikat Nomor 6079 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas 16.332m² sejak tahun 2005 silam.

Bacaan Lainnya

“Penghalang” sementara yang dipasang diatas tanah milik Ekatiningsih di lokasi perumahan Grand City itu, dilakukan pada malam pergantian tahun 2021, yakni Sabtu (1/1/2022). “Portal itu yang melakukan pemasangan timnya Ekatiningsih,” terang Agus Amri SH,MH,CLA, selaku Ketua Kuasa Hukum Ekatiningsih, pada sore harinya.

Agus Amri menegaskan, pemberitahuan kepada seluruh warga yang berkepentingan atas penggunaan jalan di Perumahan Grand City Sinar Mas Land Balikpapan, bahwa pertanggal 1 Januari 2022, pihaknya untuk dan atas nama kliennya Ekatiningsih, sebagai pemilik lahan bersertifikat menyatakan, menutup sementara dengan memasang portal jalan akses menuju perumahan Grand City.

Penutupan jalan ini dilakukan sebagai upaya para korban dalam mempercepat kejelasan hak mereka. Karena selama ini, pihak Sinar Mas disinyalir mengulur-ulur waktu proses penetapan sengketa lahan milik Ekatiningsih di lokasi perumahan Grand City.

Kuasa Hukum Agus Amri mengungkapkan, sejak 2017 silam, kasus ini berjalan tidak ada progres yang signifikan. “Tanah klien kami memiliki sertifikat sah dari BPN tahun 2005. Pengukuran batas ulang juga sudah dilakukan beberapa kali, belum juga ada hasilnya. Maka dengan sangat menyesal kami melakukan penutupan jalan tersebut, karena jalan ini jelas ada diatas lahan kami,” tegasnya.

Agus menjelaskan, untuk sementara waktu akan diterapkan sistem buka tutup sampai batas waktu paling lama 7 hari ke depan, sebelum menutup jalan diatas lahan kliennya secara permanen.

Pemasngan portal itu tahap sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan. Pihak Agus Amri masih memberi toleransi sistem buka tutup.

Sementara itu, secara terpisah S Piratno, selaku Land Acquisition, Permit and Security Kalimantan PT Sinar Mas Land, meminta agat tidak ada penutupan jalan. Menurutnya, pada tanggal 17 Januari 2022 nanti akan ada pemberitahuan hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional.

Pos terkait