Kaltimku.id, PPU – Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat akan melakukan lelang 11 barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan (Kaltim).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Penajam, Yuda Virdana Putra menyebutkan 11 item barang rampasan tersebut, terdiri dari dua unit kendaraan jenis truk, satu kendaraan roda dua dan delapan unit handphone berbagai merk.
“Barang bukti, dokumen lelang dan limit harga sudah kita serahkan ke KPKNL. Dan hari ini sudah kita mintakan jadwal untuk dilelang,” kata Yuda saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (2/12/2021).
Dijelaskan Yuda, dua unit truk yang dilelang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana ilegal logging. Selain truk, pihaknya juga menyertakan 16 kubik kayu ulin sebagai barang bukti tindak pidana pengangkutan kayu ilegal.
Seluruh barang bukti yang dilelang sudah memiliki status hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilai lelang untuk 11 item barang lelang ditetapkan sebesar Rp 255.714.000.
“Jadi kita tinggal menunggu jadwal dan tahapan lelang. Tapi prediksi saya lelang diumumkan di pertengahan bulan ini,” terangnya
Berdasarkan prosedur lelang di KPKNL harga limit berlaku selama enam bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut barang rampasan tidak laku, maka akan dilakukan revisi harga limit. Sedangkan waktu pelaksanaan lelang hingga proses lelang berjalan selama satu minggu.
“Kenapa harus dilakukan perubahan harga limit, karena bisa jadi dalam jangka waktu tersebut terjadi perubahan harga. Misalkan tanah yang harganya bisa naik ataupun kendaraan yang nilainya bisa turun,” imbuh Yuda.*
Editor: Hary T BS