Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sejumlah bandar udara (Bandara) mewajibkan setiap calon penumpang membawa sertifikat vaksin sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu juga berlaku di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Namun katanya, pihak Angkasa Pura I Sepinggan Balikpapan masih memberikan kelonggaran atau mengakomodasi calon penumpang yang kondisinya urgent (penting) untuk melakukan vaksin di bandara.

“Hanya bagi calon penumpang yang keperluan mendadak dan benar-benar urgent,” katanya di Balikpapan, Senin (2/8/2021), sambil mencontohkan seperti ada keluarga calon penumpang yang meninggal dunia, namun belum divaksin, maka boleh vaksin di bandara.
Beda dengan calon penumpang bepergian yang sifatnya liburan tidak dilayani vaksin di bandara. “Tapi kalau calon penumpang hanya mau berlibur, tidak bisa vaksin di bandara,” beber dia.
Sebelumnya pihak Angkasa Pura I, ungkap Budiono, memberikan layanan vaksin pada 30 Juli 2021 sebagai syarat calon penumpang, namun layanan vaksin di bandara sangat terbatas.
“Jadi, saran kami, lebih baik calon penumpang pesawat vaksin jauh-jauh hari, karena vaksin di bandara cuma bagi penumpang yang urgent atau mendesak, ada keluarga yang meninggal, misalnya,” tandas Budiono.*
Wartawan: Ariel S